Babak Baru Dugaan Manipulasi Aset Muhammadiyah Karawang, Polda Segera Tetapkan Tersangka
KARAWANG - Kasus dugaan manipulasi data yang menyeret Ketua Muhammadiyah Karawang memasuki babak baru. Polisi menaikkan status penanganan kasus dugaan manipulasi dokumen aset milik organisasi yang diduga dilakukan Ketua Muhammadiyah Karawang ke tahap penyidikan. "Untuk perkara MK (Ketua Muhammadiyah Karawang) sudah masuk lidik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim dalam keterangan persnya, Rabu (2/2). Dilansir dari surat pemberitahuan Ditreskrimum Polda Jabar, proses penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 14 hari. Setelah itu, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karawang. Ketua PWM Jabar H Suhada mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai dilaporkannya Muhammadiyah  Karawang atas kasus soal manipulasi dokumen aset organisasi. "Kami sudah dapat informasi dan itu tengah ditangani melalui tim khusus di internal kami," kata Suhada saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis (27/1). Suhada mengatakan, sampai saat ini masih belum bisa memutuskan terkait sanksi apa yang diberikan kepada pimpinan Muhammadiyah Karawang. Pasalnya, saat ini PWM Jabar masih menunggu proses hukum yang berlaku. Ia berharap permasalahan yang terjadi di Muhammadiyah  Karawang bisa segera selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami belum bisa memberikan sanksi, karena prosesnya harus sesuai, dan tentunya harus jelas secara hukum juga," ucapnya. "Tentunya kami berharap bisa segera selesai masalahnya dengan proses hukum yang berlaku," imbuhnya. Tokoh Muhammadiyah Karawang, H Suta Rusmana mengungkapkan permasalahan soal aset Muhammadiyah yang dimanipulasi sudah terjadi sejak lama dan berputar di lingkup internal Muhammadiyah. "Jadi sebenarnya di internal itu masalah soal aset Muhammadiya sudah ramai, dan saya menyikapinya tentunya harus diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena mungkin upaya-upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil, akhirnya upaya jalur hukum lah yang dipilih," katanya. "Saya berharap provinsi bisa menyelesaikan permasalahannya agar marwah organisasi ini bisa berjalan dengan pengurus-pengurus yang amanah," kata Suta. Diberitakan sebelumnya, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Karawang berinisial MK, dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan manipulasi dokumen tanah milik organisasi menjadi atas nama pribadi. "Saya mewakili PC untuk melaporkan inisial MK sebagai Ketua PD Muhammadiyah ke Polda karena (dugaan) perbuatannya memanipulasi dokumen tanah milik Muhammadiyah menjadi atas nama dirinya, dan diduga juga akan menguasai," kata Ketua Pengurus Cabang (PC) Karawang Barat Nino Sukarno saat konferensi pers di Kafe Rebel Kopi, Senin (24/1). Nino menyebut, MK hendak memanipulasi dokumen sebidang tanah dengan luas 6.003 meter persegi di Kecamatan Karawang. Tanah itu dibeli pada tahun 2013 oleh organisasi Muhammadiyah senilai Rp 1,2 miliar dengan akta jual beli (AJB) milik Persyarikatan Muhammadiyah Karawang. (wyd/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: